Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Gandeng Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum

Indira Arri
Dewi Umaryati
Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Gandeng Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum (Foto: iNews/Indira Arri)

Perbuatan ini diduga dilakukan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta suatu korporasi. Dana hasil dari penambahan PNBP ini kemudian diendapkan di rekening bank dengan maksud untuk mendapatkan fasilitas perbankan yang dinikmati oleh pejabat dan/atau pegawai Unud. 

"Terdakwa telah menyadari bahwa surat keputusan rektor mengenai SPI belum ditetapkan namun terdakwa tetap menginputnya dalam fitur SPI laman pendaftaran online tersebut belum ditetapkan oleh Rektor Universitas Udayana, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," tulis dalam dakwaa tersebut.

Diketahui jika I Nyoman Gde ditetapkan tersangka dengan tiga rekan lainnya yakni I Made Yusnantara (IMY), I Ketut Budiartawan (IKB) dan Nyoman Putra Sastra (NPS) telah rampung.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Bejat Kiai Ashari Terkuak, Santriwati Dirayu Hubungan Intim demi Sembuhkan Penyakit

57 tahun lalu

Hotman Paris Turun Tangan, Siap Dampingi Santriwati Korban Dugaan Pelecehan di Pati

57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres Cilegon

57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal