Ratusan Veteran di Bali Terima Pengembalian Uang Pensiun yang Ditilep Kepala Kantor Pos

Made Argawa
Lima orang veteran di Tabanan, Bali menerima pengembalian uang pensiun dan gaji ke-13 yang ditilep Kepala Kantor Pos Kerambitan, Senin (31/5/2021). (Foto: iNews/Made Argawa)

Terdakwa Andi Wahyu Suwandito menilep Rp367 juta, sedangkan I Putu Tika Ari Utama menilep Rp814 juta.

Atas perbuatannya, Andi Wahyu Suwandito telah mengembalikan Rp348 juta. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp367 juta.

Sedangkan I Putu Tika Ari Utama baru mengembalikan Rp5 juta. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp814 juta.

"Kami tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus tapi juga pengembalian uang kerugian negara," tuturnya

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal