Ketua LPD di Bali Ditahan, Tersangka Penggelapan Dana Rp12 Miliar

Gede Juliarsana
Ketua LPD Dawan Kaler, Ni Komang Wirianti ditahan di Polsek Dawan, Klungkung, Bali. (Foto: iNews/I Gede Juliarsana)

KLUNGKUNG, iNews.id - Polres Klungkung menahan Ni Komang Wirianti, Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Dawan Kaler yang menjadi tersangka penggelapan uang nasabah sebesar Rp12 miliar. Polisi menahan Wirianti untuk memudahkan penyidikan.

"Selain menahan kita juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan. Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan terkait aliran dana LPD tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, Senin (31/5/2021).

Dia mengatakan, penggeledahan telah dilakukan di kantor LPD maupun rumah tersangka. Penyidik menemukan sejumlah berkas terkait dana nasabah yang diduga digelapkan. 

Selanjutnya penyidik akan mendalami kemana saja aliran dana nasabah LPD yang diduga digelapkan tersangka. Tidak menutup kemunkginan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Penahanan tersangka dilakukan di Polsek Dawan. Dia dititipkan di sel tahanan perempuan di polsek tersebut. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lebih dari lima tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
16 jam lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

18 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

2 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

3 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

4 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal