Sebanyak 85 napi menerima remisi umum pengurangan sebagian masa tahanan, dan satu menerima remisi yang bisa langsung bebas.
"Remisi umum I, satu orang remisi umum II yang artinya langsung bebas," kata Kepala Rutan Kelas II B Gianyar, Muhammad Bahrun.
Dia mengatakan pemberian remisi ini juga membantu Rutan Gianyar mengurangi kapasitas penghuni. Sebab, Rutan Gianyar saat ini termasuk kelebihan kapasitas. Dari kapasitas 44 orang dihuni oleh 11 napi.