DENPASAR, iNews.id - Ketua KPU Kabupaten Karangasem, Bali, I Gede Krisna Adi Widana diduga melanggar kode etik karena merangkap jabatan. Kini Gede Krisna menjalani sidang pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem diduga merangkap jabatan sebagai Penyarikan atau Sekretaris pada Organisasi Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem I Putu Gede Suastrawan dalam Sidang Pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Bali, Denpasar, Selasa (6/10/2020).
Krisna, panggilan I Gede Krisna Adi Widana, diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem I Putu Gede Suastrawan dan anggota Bawaslu Karangasem I Nengah Putu Suardika, Diana Devi, Kadek Puspa Jingga, I Nyoman Merta Dana.
Bawaslu Kabupaten Karangasem mengadukan Krisna karena diduga memiliki rangkap jabatan. Dalam sidang tersebut, Putu Suastrawan menyebut Krisna diduga menyalahi Pasal 21 ayat (1) huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam sidang tersebut, Bawaslu Karangasem juga menyertakan alat bukti berupa percakapan via WhatsApp antara staf Sekretariat MDA Kabupaten Karangasem yang meminta tanda tangan surat kepada Krisna. Barang bukti lain SK MDA Provinsi Bali Nomor 04/SK/MDA-Bali/IX/2020 tentang Pengurus/ Prajuru MDA Kabupaten Karangasem masa bakti peralihan 2019-2020, dan tanda tangan Krisna dalam dokumen penerimaan honorarium pengurus MDA Kabupaten Karangasem pada Januari-Maret 2020.