TABANAN, iNews.id - Polres Tabanan, Bali menangkap pencuri yang menggasak perhiasan emas senilai Rp100 juta dari rumah warga. Sebagian perhiasan telah dijual oleh pelaku.
Pelaku yakni Wayan Mardianto (40). Dia menggasak perhiasan milik korban Ni Made Widnyani (37) di Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan pada Selasa (24/8/2021).
"Tafsir kerugian korban seluruhnya Rp100 juta," ujar Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam rilis perkara di Mapolres Tabanan, Jumat (27/8/2021).
Ranefli menjelaskan, perhiasan yang digasak pelaku dari rumah korban tersimpan dalam satu kotak hitam.
Kotak tersebut berisi 15 cincin emas, 8 kalung emas, 4 gelang emas, 3 mainan kalung emas, 2 giwang, 1 kalung emas putih, dan 1 permata.