Semua itu merupakan bagian dari kekayaan intelektual komunal (KIK) yang perlu didaftarkan ke pemerintah sehingga hak-hak atas pemanfaatannya dapat berkontribusi pada pengembangan wisata dan perekonomian di daerah.
Razilu menambahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham meluncurkan kembali layanan pendaftaran KI keliling (Mobile IP Clinic) di Museum Puri Lukisan, Ubud, Gianyar pada 14–16 Juni 2022.
Dia berharap peluncuran mobile IP clinic itu dapat mendorong para pelaku budaya, pemerintah daerah, dan pekerja seni untuk mendaftarkan berbagai ragam pengetahuan dan kerajinan tradisionalnya.
Kegiatan semacam itu menurutnya pernah dilakukan di Bali pada Maret 2022.
"Mobile IP Clinic sebagai miniatur kantor DJKI bergerak menjemput (mendorong orang mendaftarkan) kekayaan intelektual daerah, meningkatkan permohonan di tingkat domestik, dan (memperkuat) perlindungan kekayaan intelektual nasional," katanya.
Dalam acara peluncuran IP Tourism Bali dan Mobile IP Clinic di Ubud, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan pemanfaatan kekayaan intelektual dapat membantu upaya pemulihan ekonomi di daerah dan nasional, terutama setelah terdampak pandemi Covid-19.