Prostitusi Online di Tabanan Bali Tawarkan Anak di Bawah Umur

Reza Yunanto
Polres Tabanan Bali menangkap KH, pelaku prostitusi online di sebuah indekos yang menawarkan anak di bawah umur. (Foto: Polres Tabanan)

Tim Opsnal Polres Tabanan yang mendapat informasi tersebut melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Dari indekos yang dicurigai itu, polisi mengamankamn tiga orang perempuma.

"Terduga KH mempekerjakan dua orang wanita sebagai pekerja seks komersial," ujar Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dikutip dari laman Polres Tabanan, Jumat (29/10/2021).

Dari pemeriksaan terungkap kalau F adalah anak di bawah umur. Selanjutya ketiganya dibawa ke Mapolres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menetapkan KH sebagai tersangka prostitusi.

"Kami jerat dengan Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutur Ranefli.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal