Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

Antara
PN Denpasar menolak praperadilan dua tersangka kasus reklamasi Pantai Melasi. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak praperadilan tersangka kasus reklamasiPantai Melasti yakni I Wayan Disel Astawa dan Gusi Made Kadiana. Majelis hakim menilai penetapan tersangka terhadap keduanya oleh Polda Bali telah sah secara hukum.

"Menyatakan penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali yang menjadi termohon dalam perkara tersebut dinyatakan sah secara hukum," bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Tunggal, Yogi Rachmawan, Rabu (5/7/2023).

Majelis hakim menilai, Polda Bali telah memenuhi semua prosedur penetapan tersangka termasuk memenuhi alat bukti yang sah. Sedangkan alat bukti yang diajukan pemohon tidak relevan dalam perkara yang menjeratnya sebagai tersangka.

Tim Hukum Polda Bali, AKBP Imam Ismail mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan penyidik untuk melanjutkan perkara ke persidangan. 

Sementara kuasa hukum kedua tersangka, Norman Al Farrizsy juga mengatakan menghormati keputusan hakim.

Dalam kasus ini ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka I Wayan Disel Astawa adalah Kepala Desa atau Bendesa Adat Ungasan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

57 tahun lalu

Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Gianyar, Diduga WNA Ukraina yang Hilang Diculik

57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon, Polisi dan Tersangka Adu Bukti

57 tahun lalu

Polda Bali Gerebek Markas Judi Online WNA India di Tabanan, Omzet Rp8 Miliar Per Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal