DENPASAR, iNews.id - Bali siap menerapkan PPKM darurat yang akan berlaku pada 3-20 Juli mendatang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menegaskan khusus kepada para warga negara asing (WNA) pelanggar protokol kesehatan (prokes) akan diberikan tindakan tegas pendeportasian.
"Kami memastikan dan akan memberikan tindakan tegas apabila orang asing tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami akan memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Gedung Jaya Sabha, Rumah Dinas Gubernur Bali, Kamis (1/7/2021).
Jamaruli Manihuruk menyampaikan, tindakan pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Isinya menyebutkan, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian. Salah satunya pendeportasian.
"Hal ini kami tegaskan kembali kepada orang asing yang berada di Bali bahwa kami akan melakukan pendeportasian jika orang asing tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Pasal 75 tersebut," katanya.
Tindakan tegas deportasi kepada WNA itu merupakan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan dan juga Gubernur Bali I Wayan Koster.