PPKM Darurat di Bali, WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Siap-Siap Dideportasi

Dewi Umaryati
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Gedung Jaya Sabha, Rumah Dinas Gubernur Bali, Kamis (1/7/2021). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Bali siap menerapkan PPKM darurat yang akan berlaku pada 3-20 Juli mendatang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menegaskan khusus kepada para warga negara asing (WNA) pelanggar protokol kesehatan (prokes) akan diberikan tindakan tegas pendeportasian.

"Kami memastikan dan akan memberikan tindakan tegas apabila orang asing tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami akan memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Gedung Jaya Sabha, Rumah Dinas Gubernur Bali, Kamis (1/7/2021). 

Jamaruli Manihuruk menyampaikan, tindakan pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Isinya menyebutkan, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian. Salah satunya pendeportasian. 

"Hal ini kami tegaskan kembali kepada orang asing yang berada di Bali bahwa kami akan melakukan pendeportasian jika orang asing tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Pasal 75 tersebut," katanya.

Tindakan tegas deportasi kepada WNA itu merupakan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan dan juga Gubernur Bali I Wayan Koster. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

57 tahun lalu

WNA China Rampok Rumah Mewah di Bogor Pakai Topeng Lionel Messi, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal