Polresta Denpasar Tangkap 2 Bandar Narkoba, 30 Kg Ganja Disita

Chusna Mohammad
Ilustrasi ganja (Foto: AFP)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menangkap dua orang bandar narkotika. Dalam penangkapan itu disita 30 kilogram ganja.

"Tersangkanya dua orang dan masih dikembangkan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (5/3/2021). 

Jansen menyebut penangkapan ini sebagai yang terbesar di tahun ini. 

Kedua tersangka yakni SS dan RR ditangkap di rumah mereka Jalan Pulang Singkep, Denpasar pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 08.00 WITA.

Jansen menjelaskan, di salah satu kamar, polisi menemukan tumpukan bungkusan berisi ganja seberat 30 kilogram. Ditemukan juga hasis seberat 5 gram. 

Polisi masih mengejar anggota jaringan kedua tersangka. Menurut informasi, tersangka dan barang bukti akan dipublikasikan dalam jumpa pers siang ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal