Polres Bandara Ngurai Rai Tangkap Pelaku TPPO Hendak Berangkatkan 3 Perempuan ke Qatar

Reza Yunanto
Polres Bandara Ngurah Rai menetapkan ERS (41) asal Purwakarta, Jawa Barat sebagai tersangka TPPO. (Foto: Polres Bandara Ngurah Rai)

Selain ERS, tiga perempuan lainnya adalah Y (39) asal Bandung, AE (46) asal Tasikmalaya dam SR (48) asal Banyuwangi. Namun mereka tak bisa menunjukkan dokumen yang sah untuk bekerja di luar negeri.

"Ketiganya di Qatar akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," kata Rionson.

Berdasarkan pemeriksaan, hanya ERS yang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penyalur. Sedangkan ketiganya hanya korban.

Setelah selesai menjalani pemeriksaan, ketiga korban diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk dikembalikan ke daerah asalnya pada Selasa (27/6).

Sedangkan ERS dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 subsider Pasal 83 juncto Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal