Polisi Tetapkan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Sebagai Tersangka

Sindonews.com
Ahmad Antoni
Polda Jawa Tengah menyampaikan keterangan kepada pers terkait penetapan status tersangka kepada

SEMARANG, iNews.id – Polisi menetapkan Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) sebagai tersangka. Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat itu dijerat pasal penipuan.

"Dari aspek yuridis, kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk meningkatkan tahap ke penyidikan. Tanggal 14 (Januari) kemarin sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dalam keterangan kepada pers di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020).

Rycko menuturkan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.

Alat bukti yang pertama, yaitu motif menarik uang dari masyarakat dengan menggunakan simbol-simbol kerajaan palsu. Kedua, menawarkan harapan untuk menarik orang menjadi pengikutnya.

Menurut Rycko, fenomena kemunculan Keraton Agung Sejagat ini merupakan kasus kriminal murni yaitu tindak pidana penipuan.

"Kasus ini kriminal atau penipuan bukan budaya," ujarnya.

Keraton Agung Sejagat berlokasi di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal