PNS Positif Corona, Pemprov Bali Larang Perjalanan Dinas ke Luar Daerah

Antara
PNS (dok iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bali melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Hal ini dilakukan setelah seorang PNS Pemprov Bali positif terjangkit virus corona setelah pulang dari perjalanan dinas ke Jakarta.

"Kami sudah keluarkan instruksi yang sangat kuat agar semua pejabat dan staf di lingkungan Pemprov Bali tidak menjalankan tugas dinas ke luar daerah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/3/2020).

Dia menambahkan, larangan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran yang telah diedarkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Bali. Surat Edaran yang sama juga telah diteruskan ke Pemerintahan Kabupaten dan Kota di Provinsi Bali.

Dia tidak menampik bahwa larangan ini dikeluarkan setelah seorang PNS di Pemprov Bali positif terjangkit virus corona usai pulang dari perjalanan dinas ke Jakarta.

Pria yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali ini mengakui jika salah satu kasus positif virus corona di Bali adalah PNS di Pemprov Bali.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga, Jasad Korban Dimasukkan Karung lalu Dibuang ke Sawah

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan di Muba, Pria PNS dan Anaknya Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal