PNS Mudik Terancam Potong Tunjangan, Menpan RB: Kami Ingin Tegas!

Sindonews.com
Dita Angga
Menpan-RB, Tjahjo Kumolo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melarang PNS melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini. Ancaman pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) membayangi PNS yang nekat mudik.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 41/2020 tertanggal 6 April 2020

Menpan-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan SE untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN) itu terinspirasi dari Maklumat Kapolri.

Menurutnya ASN harus sejalan dengan pemerintah untuk mencegah wabah corona yang membahayakan bangsa serta negara.

"Kami ingin seperti Maklumat Kapolri yang tegas dan ada sanksinya," kata Tjahjo, Selasa (7/4/2020).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Pilu Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Tol Tegal: Sedikit Lagi Sampai Rumah

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Penumpang Kapal Rela Nginap di Halaman Pelabuhan Samarinda

57 tahun lalu

PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga, Jasad Korban Dimasukkan Karung lalu Dibuang ke Sawah

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan di Muba, Pria PNS dan Anaknya Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Brutal! PNS Perempuan Dianiaya Pria Bersenjata Airsoft Gun di Kantor Pemkab Sragen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal