JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melarang PNS melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini. Ancaman pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) membayangi PNS yang nekat mudik.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 41/2020 tertanggal 6 April 2020
Menpan-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan SE untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN) itu terinspirasi dari Maklumat Kapolri.
Menurutnya ASN harus sejalan dengan pemerintah untuk mencegah wabah corona yang membahayakan bangsa serta negara.
"Kami ingin seperti Maklumat Kapolri yang tegas dan ada sanksinya," kata Tjahjo, Selasa (7/4/2020).