DENPASAR, iNews.id - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar, Bali memasuki hari kedua, Sabtu (16/5/2020). Ada 11 pos pantau yang memeriksa kelengkapan dokumen untuk bisa masuk ke Denpasar. Selain itu juga dilakukan rapid testCovid-19 secara acak.
Seperti yang terlihat di Pos Pantau 2 Jalan Ayani Utara, Denpasar. Di pos perbatasan antara Kota Denpasar dan Kabupaten Badung ini, ada 17 petugas gabungan yang siap sejak pukul 08.00 WITA memeriksa tiap pengendara yang lewat.
Tiap pengendara yang melewati pos tersebut akan diperiksa kelengkapan dokumen yang disyaratkan untuk bisa masuk ke Denpasar. Setelah itu dicek suhu tubuhnya dan wajib memakai masker.
Bagi pengendara yang tak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, dan tidak memakai masker diminta putar balik dan tak boleh masuk ke Kota Denpasar.
Sedangkan rapid test dilakukan secara acak terhadap pengendara yang hendak masuk ke Denpasar. Salah satu yang menjalani rapid test yakni warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru, Dawling Timothy Blair.