Perempuan Tanzania dan Bayinya Berusia 5 Bulan Ditahan Imigrasi Bali karena Overstay

Dewi Umaryati
Perempuan WNA Tanzania Glory Pius Nanai (28) bersama putrinya ditahan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena overstay di Bali. (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)

Glory diketahui masuk ke Bali bebas visa awal tahun 2020 dan overstay hingga 500 hari. Kedatangan awalnya ke Bali untuk berlibur seorang diri tanpa ditemani suaminya, namun terjebak akibat pandemi. 

Glory juga pernah diamankan satpol PP Kabupaten Gianyar karena mengamuk di sebuah vila kawasan Ubud. Diduga saat itu dia stres karena kehabisan uang untuk melahirkan dan ingin pulang, tapi tidak ada penerbangan dan biaya. 

Ibu muda itu pun sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Bangli untuk mendapatkan terapi. 

Sebelum Glory dan bayinya ditahan, petugas terlebih dahulu menerapkan protokol kesehatan. Keduanya mencuci tangan dan suhu tubuhnya diukur.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal