Perempuan Tanzania dan Bayinya Berusia 5 Bulan Ditahan Imigrasi Bali karena Overstay

Dewi Umaryati
Perempuan WNA Tanzania Glory Pius Nanai (28) bersama putrinya ditahan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena overstay di Bali. (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)

BADUNG, iNews.id - Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) Tanzania bernama Glory Pius Nanai (28), ditahan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Perempuan itu ditangkap bersama bayinya yang masih berusia 5 bulan. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, keduanya ditangkap karena telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Mereka berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas izin tinggal yang telah ditentukan," kata Jamaruli, Rabu (18/8/2021).

Jamaruli mengatakan, kedua warga negara asing itu belum dideportasi dan harus ditahan di rumah detensi Imigrasi (detensi). Sebab, yang bersangkutan belum memiliki tiket untuk kembali ke negara asal.

"Mereka ditahan untuk sementara sambil menunggu jadwal penerbangan internasional yang masih terbatas di masa pandemi Covid-19," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal