Perempuan Subang yang Tewas di Homestay Bali Dibunuh Pelanggan Usai Beri Layanan Seks

Chusna Mohammad
Ditreskrumum Polda Bali merilis pembunuhan Dwi Farica Lestari yang dilakukan Wahyu Dwi Setyawan, Senin (15/2/2021). (Foto: MNC Media/Chusna Mohammad)

Raharjo menjelaskan, pelaku sebelumnya memboking korban lewat aplikasi Michat. Keduanya lalu sepakat berkencan dengan tarif yang disepakati.

"Motifnya pencurian disertai kekerasan," ujarnya.

Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal 338 dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan, Dwi Farica Lestari ditemukan tewas bersimbah darah dan dalam kondisi telanjang di homestay yang disewanya di Jalan Tukad Batanghari Gang X No 12 Denpasar, 16 Januari 2021.

Dari hasil pemeriksaan forensik, korban tewas akibat sejumlah luka tusuk di bagian leher. Jasad korban telah dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Karang Anyar, Desa Kebon Danas, Pusaka Jaya, Subang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

6 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

8 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

12 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

13 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal