Perempuan Dipaksa Aborsi, Polresta Denpasar Periksa Pacar dan Dokter Kandungan

Chusna Mohammad
ELG dan pengacaranya Siti Sapurah melaporkan FS ke Polresta Denpasar. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar telah menerima laporan perempuan inisial ELG (27) yang dipaksa aborsi pacarnya, FS (28). Terkait laporan itu, polisi telah memeriksa FS dan seorang dokter kandungan.

"Perkembangan penyelidikan akan disampakan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Juamt (3/2/2023).

ELG melaporkan FS ke Polresta Denpasar didampingi pengacara Siti Sapurah. Dia melaporkan FS dengan percobaan pembunahan berdasarkan Pasal 53 ayat 1 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Polisi harus bisa memberikan keadilan terhadap anak yang tidak diakui bapaknya dan berencana membunuhnya,” kata Siti Sapurah.

ELG yang berasal dari Tangerang, Banten mengaku berpacaran dengan FS sejak 2018. Pada April 2021, ELG hamil. Sebulan kemudian, ELG diajak FS ke dokter kandungan. Dia meminta agar janin di dalam kandungan ELG diaborsi. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 18 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 17 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 17 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal