Perempuan Asal Ukraina Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Bobol ATM di Bali

Chusna Mohammad
Bule perempuan asal Ukraina menghadapi tuntutan 4 tahun dalam kasus pembobolan ATM di Bali. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Khrystyna Baklanova (33), bule asal Ukraina di Bali dituntut hukuman penjara empat tahun. Perempuan asal negara yang sedang diinvasi Rusia ini dituntut dalam kasus pembobolan sejumlah mesin ATM di Denpasar dan Badung.

"Jaksa mengajukan tuntutan selama empat tahun penjara," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto, Rabu (20/4/2022).

Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Khrystyna bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.

Hal itu sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman perempuan bule ini ditambah delapan bulan kurungan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepergok Satpam, Komplotan Pembobol ATM Gagal Lancarkan Aksi

57 tahun lalu

Lancarkan Aksi, Pembobol ATM di Lampung Selatan Sewa Ruko di Samping Minimarket

57 tahun lalu

Bobol ATM dan Gasak Rp500 Juta, 3 Saudara di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Bobol ATM dapat Rp2,4 Miliar, Pria Ini Beli Pakaian dan Liburan ke Bali

57 tahun lalu

Eks Teknisi di Kaltim Foya-Foya ke Bali Pakai Duit Hasil Bobol ATM Senilai Rp2,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal