Peras PSK Online, Oknum Polisi di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Indira Arri
Ilstrasi vonis (Foto: Ist)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara 2,5 tahun terhadap oknum polisi Briptu R. Dia terbukti bersalah melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap perempuan pekerja seks komersil (PSK) berinisial MIS (21).

"Dalam kasus ini majelis hakim sependapat dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa merupakan orang yang seharusnya melindungi masyrakat telah melakukan pemerasan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto di Denpasar, Kamis (3/6/2021).

Luga menjelaskan dalam kasus tersebut JPU menuntut Briptu R dengan pidana penjara 3 tahun. Majelis hakim yang dipimpin Dewa Budi Watsara menyatakan Briptu R bersalah melanggar Pasal 368 KUHP.

Namun dalam vonisnya majelis hakim memutuskan 2,5 tahun sehingga vonis yang diterima Briptu R menjadi lebih ringan.

"Tuntutan 3 tahun tapi kenanya 2,5 tahun. Jadi lebih ringan," ujarnya.

Kasus pemerasan itu terjadi pada 15 Desember 2020. Briptu R memergoki MIS yang merupakan PSK online lewat aplikasi MiChat di sebuah kos-kosan di Denpasar. Dia kemudian meminta dilayani MIS secara cuma-cuma. 

Usai dilayani, Briptu R kemudian menyita handphone MIS dan mengatakan bila ingin dikembalikan harus membayar Rp1,5 juta. Selain itu Briptu R meminta MIS mengirim uang Rp500.000 tiap bulan.

Merasa diperas polisi, MIS melapor ke Propam Polda Bali.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Oknum Polisi Terduga Penganiaya Siswa SMP Ditahan di Polres Sikka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal