Penyerobotan Aset Negara di Tabanan, Kejati Bali Minta Keterangan 3 Ahli

Antara
Kejati Bali menggelar konferensi pers terkait penanganan korupsi aset negara di Tabanan, Rabu (17/3/2021). (Foto: Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meminta keterangan tiga saksi ahli terkait korupsi penyerobotan aset negara.. Aset negara yang diserobot yakni tanah kantor milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

Tiga ahli yang diminta keterangan berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Kami telah memintai keterangan ahli dan dimungkinkan adany ahli lain yang dimintai keterangan lanjut," kata  Asisten Intelijen Kejati Bali Zuhandi dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (17/3/2021).

Dia mengatakan, pemeriksaan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan semua ahli dan saksi dimintai keterangan dengan lengkap. Enam orang tersangka yakni WS, NM, NS, IKG, PM dan MK.

Dalam kasus penyerobotan aset negara ini, Kejari Tabanan memiliki aset berupa tanah kantor yang perolehannya dengan status hak pakai dari Gubernur Bali kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejati Bali untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan sejak tahun 1974.
 
Namun, oleh tersangka WS, NM, NS, IKG, PM dan MK mengklaim aset negara tersebut dan membangun rumah tinggal tanpa ada alas hak yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
Adapun kerugian keuangan negara yang ditimbulkan yaitu sebesar Rp14.394.600.000 sebagaimana nilai aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
 
Perbuatan keenam tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal