"Sampai saat ini pemilik lahan dan proyek ini belum memberikan jawaban yang cukup baik dan tidak ada iktikad baik dalam melakukan pengembalian dana pada pada korban. Justru beliau menghindar selama ini," ujarnya
Dari hasil penelusuran tim hukum korban, kata Rahmad, ditemukan fakta bahwa sertifikat yang diperjualbelikan telah diagunkan di salah satu bank pada tahun 2015 lalu, atau sebelum dilakukan proses PPJB.
"Pemilik lahan tidak memberitahukan atau tidak terbuka bahwa sertifikat yang diperjualbelikan kepada korban tersebut sudah masuk sebagai agunan perbankan," katanya.
Menurutnya, total kerugian yang dialami oleh pembeli yang tergabung dalam Paguyuban yang diwakilinya sebesar Rp14,5 miliar. Jumlah itu menurutnya belum termasuk pembeli yang melakukan tuntutan hukum secara terpisah.
"Kalau nilai kerugian keseluruhan korban sekitar Rp50 miliar. Pastinya belum dapat kami pastikan karena ada korban yang bergabung di paguyuban, ada juga yang melakukan tuntutan sendiri," ujarnya.
Karena pihak pemilik proyek tak juga memenuhi permintaan, Rahmad mengatakan, pihaknya telah melaporkan pemilik tanah sekaligus pemilik proyek ke Polda Bali dengan dugaan tindak pidana penipuan yakni Pasal 378 KUHP dan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP.
"Sudah kami laporkan beliau (pemilik lahan) ke Polda Bali pada bulan Desember 2019 lalu. Dengan laporan ini, kami harap beliau bisa merespon untuk melakukan upaya penyelesaian yang baik dengan para korban dugaan penipuan dan penggelapan ini,” katanya.