Pengemplang Pajak Rp832 Juta Diserahkan Ditjen Pajak Ke Kejati Bali

Antara
Kanwil Ditjen Pajak Bali menyerahkan tersangka kasus pajak inisial IKW yang merugikan negara Rp832 juta ke Kejati Bali. (Foto: Kanwil Ditjen Pajak Bali)

IKW terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Dia juga terancam denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.

Anggrah menjelaskan, untuk kepentingan penerimaan negara, penyidikan tindak pidana pajak yang dilakukan IKW bisa saja dihentikan  oleh Kejaksaan Agung.

Namun hal itu bisa terlaksana jika IKW telah melunasi utang pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

"Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, Kanwil DJP Bali selalu mengedepankan asas-asas ultimum remedium," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Candy Angelika Wijaya DPO Kasus Pencucian Uang Ditangkap di Bali

57 tahun lalu

Kejati Bali Tangkap 5 Petugas Imigrasi Terkait Pungli Layanan Fast Track Bandara I Gusti Ngurah Rai

57 tahun lalu

Kejati Bali Sita Rp100 Juta Kasus OTT Pungli 5 Pegawai Imigrasi, 1 Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Kejati Bali Periksa 3 Saksi Korupsi Rektor Unud, Lengkapi Berkas 4 Tersangka

57 tahun lalu

Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Badung Rp6,2 Miliar Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal