DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meminta penyelenggaraan upacara adat dan keagamaan digelar dalam jumlah peserta yang terbatas. Pembatasan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari upacara adat dan keagamaan.
"Semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, Minggu (27/9/2020) malam.
Dewa Indra juga mengingatkan, untuk memutus mata rantai penularan virus corona, keramaian dalam bentuk tajen di setiap upacara adat pun harus dihentikan sementara.
Dia mengatakan, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat.
"Saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," ujarnya.