Dia menuturkan, Hingga hari ini, Jumat (3/4/2020) sudah terdata 3.028 tenaga kerja yang di-PHK dan dirumahkan tanpa upah di Kota Denpasar.
Jumlah tersebut terdiri atas 2.975 tenaga kerja yang dirumahkan tanpa upah dan 53 orang di-PHK yang berasal dari 37 perusahaan di Kota Denpasar.
"Dari 37 perusahaan tersebut hampir sebagian besar merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata," ujarnya.