DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar mengusut pembunuhan Gede Budiarsana yang dilatari penarikan motor oleh perusahaan leasing yang menggunakan jasa penagih utang (debt collector). Polisi akan menindak secara hukum perusahaan leasing yang menggunakan jasa Mata Elang tersebut.
"Sesuai undang-undang fidusia, ada ketentuan penarikan harus ada putusan pengadilan dan tidak boleh main sita," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Senin (276/7/2021).
Jansen menjelaskan, perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector untuk menyita kendaraan dengan paksa akan diproses secara hukum. Sebab, penyitaan motor tanpa putusan pengadilan sama saja dengan tindakan kriminal.
"Kasus ini yang terakhir. Akan kita tindak kalau ada yang main tarik tanpa putusan pengadilan. Ini tindakan kriminal," tuturnya.
Polresta Denpasar juga akan menelusuri perusahaan leasing yang masih menggunakan cara-cara penarikan kendaraan secara paksa dengan jasa debt collector.