Pembunuh Perempuan Subang Ternyata Residivis Perampokan, Ditangkap di Rumah Mertua

Indira Arri
Ditreskrumum Polda Bali merilis pembunuhan Dwi Farica Lestari yang dilakukan Wahyu Dwi Setyawan, Senin (15/2/2021). (Foto: MNC Media/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Pelaku pembunuhan Dwi Farica Lestari (23) yakni Wahyu Dwi Setyawan (24) ternyata seorang residivis kasus perampokan. Dia pernah menjalani hukuman selama sembilan bulan di Jember, Jawa Timur usai tertangkap melakukan perampokan di counter HP.

Pelaku yang sudah beristri ini pun ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah mertuanya di Kelurahan  Kraton, Kecamatan Kencong, Jember.

"Pelaku adalah seorang residivis kasus pencurian. Awal tahun 2016 melakukan pencurian di counter HP di wilayah Jember," ujar Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro dalam keterangan pers, Senin (15/2/2021).

Dia menjelaskan, pelaku juga merencanakan membunuh korban dan merampok harta bendanya. Dia membawa senjata tajam jenis kerambit saat datang ke homestay tempat korban menginap.

"Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku. Pelaku sudah menyiapkan pisau jenis kerambit untuk menguasai barang-barang milik korban," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

57 tahun lalu

Mama Muda di Makassar Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Diduga Dibunuh Suami

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal