DENPASAR, iNews.id - Pelaku pembunuhan Dwi Farica Lestari (23) yakni Wahyu Dwi Setyawan (24) ternyata seorang residivis kasus perampokan. Dia pernah menjalani hukuman selama sembilan bulan di Jember, Jawa Timur usai tertangkap melakukan perampokan di counter HP.
Pelaku yang sudah beristri ini pun ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah mertuanya di Kelurahan Kraton, Kecamatan Kencong, Jember.
"Pelaku adalah seorang residivis kasus pencurian. Awal tahun 2016 melakukan pencurian di counter HP di wilayah Jember," ujar Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro dalam keterangan pers, Senin (15/2/2021).
Dia menjelaskan, pelaku juga merencanakan membunuh korban dan merampok harta bendanya. Dia membawa senjata tajam jenis kerambit saat datang ke homestay tempat korban menginap.
"Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku. Pelaku sudah menyiapkan pisau jenis kerambit untuk menguasai barang-barang milik korban," katanya.