Pembacokan di Denpasar Bermotif Dendam, Pelaku Pernah Dihajar Korban saat Ketahuan Mencuri

Indira Arri
Chusna Mohammad
Dua pelaku pembacokan penghuni kos di Denpasar ditangkap polisi. (Foto: iNews/Indira Arri)

Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah menganiaya korban. Polisi menembak kaki kedua pelaku dengan timah panas karena tak kooperatif saat ditangkap. 

Salim juga diketahui seorang residivis. "Tersangkut kasus penganiayaan di luar Bali," ujar Hendra.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan senjata tajam untuk menganiaya korban.

Keduanya menjadi tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara hingga lima tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Pria di Jember Dibacok Celurit di Kantor Wifi, Pelaku Diduga ODGJ

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 2 Anggota Brimob Korban Pembacokan Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

Kronologi 2 Anggota Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Berawal dari Penarikan Kendaraan

57 tahun lalu

2 Anggota Brimob Polda Banten Luka-Luka Dibacok Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal