Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terpancing dengan kasus keramaian di Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja baru-baru ini. Masyarakat saat ini harus fokus untuk mencegah penyebaran Covid-19.
" Jadi masyarakat jangan terpancing, patuhi selalu protokol kesehatan, dan fokus terhadap penanganan dan pencegahan Covid-19 bersama-sama," ujarnya.
Sementara Ketua Harian GTPP COVID-19 Kota Denpasar I Made Toya membenarkan pihaknya sudah menerima perintah dari Ketua GTPP COVID-19 Kota Denpasar yang juga Wali Kota Denpasar Rai Dharmawijaya Mantra untuk menelusuri dan mendalami kasus keramaian di Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja baru-baru ini.
Sesaat setelah diperintahkan, dirinya bersama tim GTPP melaksanakan langkah cepat dengan menggelar pertemuan bersama pihak terkait di Kantor Desa Dauh Puri Kaja. Dari pertemuan itu, pihaknya sepakat untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang telah melanggar PKM.
"Sesuai Perwali PKM Pasal 19 Ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang sanksi kan sudah jelas penerapan sanksi yang diatur adalah sanksi administrasi yang dapat diterapkan melalui teguran, baik lisan maupun tulisan, serta pembinaan langsung," katanya.