BADUNG, iNews.id - Polisi menetapkan Firdaus Abby (24) sebagai tersangka kasus penembakan dari mobil Lexus yang melukai guru perempuan bernama Ni Luh Putu Suksma di Jalan Raya Ayuan, Abiansemal, Badung. Namun pelaku tidak ditahan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (16/8) usai gelar perkara," kata Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Pelaku yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat ini tidak ditahan. Polisi beralasan pelaku dijerat Pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal sembilan bulan penjara.
"Pelaku tidak ditahan karena pelaku melanggar pasal 360 ayat 2. Jadi dari pihak reskrim tidak menahan," tuturnya.
Dalam keterangan pers pada Senin (15/8/2022) lalu, pelaku sempat dihadirkan ke hadapan wartawan. Namun pelaku hadir tanpa memakai baju tahanan oranye dan wajah ditutup sebo.