Pelaku Penembakan dari Mobil Lexus di Bali Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan

Dewi Umaryati
Firdaus Abby, pelaku penembakan di Abiansemal, Badung, Bali ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: iNews/Bagus Alit)

BADUNG, iNews.id - Polisi menetapkan Firdaus Abby (24) sebagai tersangka kasus penembakan dari mobil Lexus yang melukai guru perempuan bernama Ni Luh Putu Suksma di Jalan Raya Ayuan, Abiansemal, Badung. Namun pelaku tidak ditahan.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (16/8) usai gelar perkara," kata Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Pelaku yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat ini tidak ditahan. Polisi beralasan pelaku dijerat Pasal 360 ayat 2 KUHP.  Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal sembilan bulan penjara.

"Pelaku tidak ditahan karena pelaku melanggar pasal 360 ayat 2. Jadi dari pihak reskrim tidak menahan," tuturnya.

Dalam keterangan pers pada Senin (15/8/2022) lalu, pelaku sempat dihadirkan ke hadapan wartawan. Namun pelaku hadir tanpa memakai baju tahanan oranye dan wajah ditutup sebo.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Kronologi Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Berawal dari Cekcok

57 tahun lalu

Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Ini Kata Kapendam Sriwijaya

57 tahun lalu

Prajurit TNI Tewas Diduga Ditembak Rekannya usai Keributan di Tempat Hiburan Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal