Pelaku Pariwisata di Bali Tolak RUU Minuman Beralkohol

Indira Arri
DPR dan pemerintah sedang membahas RUU Minuman beralkohol. Pembahasan tersebut menuai pro kontra masyarakat. (Foto: iNews/Indira Arri)

“Kami berharap para anggota DPR ini lebih memperhatikan kepentingan secara umum,” katanya.

Diketahui, DPR bersama dengan Pemerintah sedang mengkaji Rancangan undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam Bab II RUU tersebut, disebutkan sejumlah klasifikasi mengenai jenis-jenis minuman beralkohol yang dilarang. Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut: a. minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1-5 persen.

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5-20 persen; dan c. minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. Sementara Ayat (2) menyebutkan, selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minuman beralkohol yang dilarang meliputi: a. minuman beralkohol tradisional; dan b. minuman beralkohol campuran atau racikan.

Satu di antara pasal dalam rancangan tersebut, yaitu terkait ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minuman beralkohol.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buntut Video Prank Penggerebekan di Hotel, Pemprov Bali Surati Pelaku Pariwisata

57 tahun lalu

Sandiaga Uno Tutup ATF 2023, Sepakat Perkuat Strategi Pariwisata ASEAN

57 tahun lalu

Pariwisata KBB Kembali Menggeliat, Okupansi Hotel dan Penginapan di KBB 100 Persen

57 tahun lalu

Isu Ribuan Wisatawan Asing Batal ke Bali, Pelaku Pariwisata: Belum Ada Pembatalan Booking

57 tahun lalu

IPBI Jalin Kemitraan dengan Studio Film Asimetri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal