Pelabuhan Gilimanuk Batasi Jam Penyeberangan selama PPKM Darurat

Antara
Pelabuhan Gilimanuk membatasi jam penyeberangan selama PPKM darurat. (Foto: iNews.id/Nyoman Sudika) (iNews.id/Nyoman Sudika)

DENPASAR, iNews.id - Penerapan PPKM darurat di Bali berimbas pada Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana. Jam operasional penyeberangan akan dipersingkat untuk seluruh jenis penumpang.

"Layanan penyeberangan yang selama ini beroperasi 24 jam hanya akan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 20.00 Wita," ujar Kepala Dinas Perhubungan Bali, IGW Samsi Gunarta di Denpasar, Selasa (13/7/2021).

Gunarta mengatakan, kebijakan itu mulai efektif berlaku pada Rabu 14 Juli 2021. 

Dia menjelaskan, pembatasan waktu operasional penyeberangan itu hanya berlaku untuk empat jenis pengguna jasa, yakni penumpang kendaraan umum seperti bus dan travel.

Berikutnya penumpang dengan sepeda motor. Penumpang dengan mobil dan kendaraan pribadi lainnya, serta penumpang pejalan kaki.

"Sedangkan untuk kendaraan logistik, layanan penyeberangan tetap beroperasi selama 24 jam," ujarnya.

PPKM darurat di Bali berlaku sejak 3 Juli 2021 dan akan berakhir pada 20 Juli 2021.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal