Pejabat KPU Badung Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilbup 2020

Dewi Umaryati
Kejari Badung menetapkan pejabat KPU Badung IGNW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilbup 2020. (Foto: Ilustrasi/ist)

BADUNG, iNews.idPejabat KPU Badung berinisial IGNW ditetapkan tersangka kasus korupsidana hibah pelaksanaan pemilihan bupati (Pilbup) 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Terhadap kasus ini, tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik Kejari Badung melakukan serangkaian penyidikan selama kurang lebih satu bulan sejak awal tahun 2023.

“Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang telah terjadi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/2/2023). 

Pada proses penyidikan, kata dia, telah diperiksa 10 saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu jadi Tersangka Korupsi Irigasi, Langsung Ditahan

57 tahun lalu

3 Pengasuh Ponpes di Gresik Ditahan terkait Kasus Dana Hibah Rp400 Juta

57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar

57 tahun lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Tersangka KPK Meninggal Dunia, Begini Status Hukumnya

57 tahun lalu

Polda Babel Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal