Palsukan Surat Putusan Cerai, Oknum Pengacara di Buleleng Dijebloskan ke Penjara

Dewi Umaryati
KBO Reskrim AKP Suseno dan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menunjukkan surat turunan putusan sidang kasus perceraian yang dipalsukan oknum pengacara, Kamis (8/4/2021). (foto : Humas Polres Buleleng)

BULELENG, iNews.id – Oknum pengacara berinisial ESK (33) kini harus mendekam di penjara, setelah dilaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja ke Polres Buleleng. Tersangka ESK diduga memalsukan surat putusan pengadilan terkait kasus perceraian, hingga membuat nama baik institusi pengadilan tercoreng. 

Kasus pemalsuan surat putusan kasus perceraian ini terungkap saat tergugat Rika Budi Ayu Anggraeni mendatangi PN Singaraja pada Jumat (29/1/2021), sambil membawa turunan putusan perkara perdata yang  dikeluarkan PN Singaraja. 

Rika bermaksud untuk mengklarifikasi karena sidang perceraian masih berlangsung, tetapi PN Singaraja telah mengeluarkan putusan. Bahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)  Buleleng telah menerbitkan akta perceraian dengan penggugat Gede Hendra Wikutama, yang tak lain suaminya sendiri. 

“Tergugat saat itu langsung mendatangi panitera pengadilan. Dari panitera dijelaskan bahwa pengadilan belum pernah mengeluarkan salinan putusan karena sidang masing berlangsung,” kata Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Kamis (8/4/2021). 

Sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, PN Singaraja telah berusaha memanggil oknum pengacara ESK untuk dimintai klarifikasi terkait kasus ini namun tidak pernah datang. 

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
6 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Kasus Apa?

19 hari lalu

Mobil Pengacara Dirusak saat Dampingi Sidang Cerai, Diduga Disiram Cairan Kimia

1 bulan lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

3 bulan lalu

Sopir Pikap Penabrak Pengacara hingga Tewas di Cianjur Ditangkap, Terancam 6 Tahun Bui

7 bulan lalu

Mengejutkan! Ini Kata Kuasa Hukum Atalia Praratya soal Inisial AK, LM dan SM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal