Pakai Kursi Roda, Bule Rusia Tabrak WNA Amerika di Bali Dideportasi

Reza Yunanto
WNA Rusia, IG memakai kursi roda dikawal petugas Rudenim Denpasar menjalani deportasi, Rabu (16/8/2023). (Foto: Kemenkumham Bali)

Kasus yang menjerat IG berawal pada 19 November 2022 saat berkendara mobil. Dia menabrak perempuan warga negara AS di kawasan Batu Bolong, Kuta Utara. 

IG bertanggung jawab dengan membawa korban ke klinik. Namun sepekan kemudian, pacar korban mendatangi IG dan menuntut ganti rugi 280.000 dollar AS, dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi.

IG tak menyanggupi permintaan itu hingga dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditahan selama 6 hari pada 18 Januari 2023. 

Namun pada 8 Februari 2023, IG mengalami kecelakaan saat berkendara di Pantai Padang Uluwatu hingga mengalami patah kaki dan tangan serta tidak sadar selama 10 hari.

Usai meninggalkan rumah sakit, IG melanjutkan proses persidangan hingga akhirnya divonis penjara 6 bulan. Dia menjalani hukuman di Lapas Kerobokan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA Amerika Tewas dalam Aparatemen di Bandung, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

57 tahun lalu

Gianyar Gempar! WNA Rusia Ditemukan Tewas Bersila di Lantai Vila

57 tahun lalu

58 WNA Dideportasi dari Medan, asal India hingga Belanda

57 tahun lalu

Polisi Bebaskan WN Rusia Terduga Penculikan-Perampokan Turis Ukraina di Bali

57 tahun lalu

Bule Viral Rampas Truk dan Ugal-Ugalan di Bandara Bali Dipidana dan Akan Dideportasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal