Overstay dan Terlibat Narkoba, 2 WNA Rusia di Bali Dideportasi

Reza Yunanto
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang melanggar hukum. Mereka terlibat peredaran narkotika dan izin tinggalnya di Bali telah habis (overstay).

Dua WNA Rusia itu yakni Vladimir Rybnikov, dan Ekaterina Sidorenko. Proses deportasi keduanya dilakukan pada Sabtu (18/9/2021).

"Yang bersangkutan diserahterimakan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kepada Rudenim Denpasar pada 16 September 2021. Sebelum dideportasi berada di Rudenim selama tiga hari," ujar Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Minggu (19/9/2021).

Jamaruli menjelaskan, keduanya dideportasi melalui penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten menggunakan pesawat Turkish Airlines nomor penerbangan TK 057 tujuan Istambul, Turki. Kemudian dari Istambul disambung dengan Turkish Airlines nomor penerbangan TK 417 tujuan Moskow, Rusia.

Menurut Jamaruli, Vladimir Rybnikov sebelumnya menjalani hukuman penjara di Lapas Kerobokan sejak 2018 karena kepemilikian narkotika. Setelah bebas pada 16 September 2021, dia dikirim ke Rudenim Denpasar.

Sedangkan Ekaterina Sidorenko melanggar aturan imigrasi karena kedapatan overstay. Dia juga dikirim ke Rudenim Imigrasi pada 16 September 2021.

Jamaruli menambahkan, untuk Vladimir Rybnikov dipastikan juga masuk dalam daftar penangkalan Imigrasi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal