Oknum TNI Segel Rumah Warga di Denpasar, Kapendam Udayana: Tidak Ada Penyekapan

Dewi Umaryati
Pelda Muhaji, oknum TNI yang mengaku pemilik tanah setelah menyegel rumah Hendra di Denpasar, Bali. (Foto: ist)

Sebelumnya, Hendra menerima oper kontrak dari pengontrak tanah sebelumnya sejak 2014 bernama Gono, yang akan berakhir pada tahun 2042.

Kepada pemilik tanah bernama Ketut Gede Pujiama, Hendra kembali memperpanjang kontrak tanahnya menambah lima tahun yang baru berakhir pada tahun 2047.

Surat perjanjian kontrak yang dilakukan Hendra pada Pujiama ini juga ditandatangani Lurah Sesetan, serta Kepala Lingkungan Batas Dukuh Sari.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Rumah Eks Sekdes di Sampang Disegel, Diduga Kalah Taruhan Pilkada

57 tahun lalu

Joni Pemanjat Tiang Bendera Lolos jadi Bintara TNI AD, Ini Kata Kapendam Udayana

57 tahun lalu

Kabar Gembira! Joni Si Pemanjat Tiang Bendera Lulus Jadi Bintara TNI AD Kategori Keahlian

57 tahun lalu

Kapendam Udayana Respons Nasib Joni Pemanjat Tiang Bendera Tak Lolos Seleksi TNI

57 tahun lalu

Lahan Akan Dijual, Mantan Wakil Bupati Segel Kantor DPC PDIP Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal