Oknum Sulinggih Pelaku Pencabulan Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Indira Arri
IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Rabu (24/3/2021). (Foto: iNews/Indira Arri)

Luga menjelaskan, alasan obyektif yang digunakan untuk menahan IWM yakni pasal yang digunakan untuk mendakwa tersangka memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun. 

"Sedangkan alasan subyektif ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Penahanan tersangka IWM dilakukan di Polda Bali. Sebelum ditahan lebih dulu melakukan tes swab dengan hasil negatif Covid-19.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal