JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada I Nyoman Dhamantra. Mantan anggota DPR RI 2014-2019 itu terbukti bersalah dalam kasus suap kuota impor bawang putih.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik politisi PDI-P itu selama empat tahun.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Politisi asal Bali itu terbukti menerima uang suap Rp2 miliar dari yang dijanjikan Rp3,5 miliar dari pengusaha karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.