Ni Putu Eka Wiryastuti Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar

Indira Arri
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti jelang sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6/2022). (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Mantan Bupati TabananNi Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsiDana Insentif Daerah (DID). Sidang dilakukan di Pengadilan TipikorDenpasar.

Pantauan iNews, Wiryastuti memakai kemeja putih dan celana hitam serta rompi oranye tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar pukul 08.45 WITA, Selasa (14/6/2022). 

Wiryastuti tampak menunggu di ruang tahanan bersama kuasa hukumnya sebelum memasuki ruang persidangan. Dia terlihat tenang dan tampak tegar dengan sesekali tersenyum.

Setelah Wiryastuti, dosen Fakultas Ekonomi Unversitas Udayana, Dewa Nyoman Wiratmaja yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama juga tiba di Pengadilan Tipikor.

Dalam sidang perdana ini keduanya akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Nyoman Wiguna ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Sedangkan anggota majelis hakim adalah Gede Putra Astawa dan Nelson.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal