Ngotot Tak Bersalah, Kristen Gray: Saya Dideportasi karena Statement LGBT

Chusna Mohammad
Kristen Gray segera dideportasi dari Indonesia. (Foto: SINDONews/Chusna Mohammad)

Usai diperiksa, Kristen Gray kemudian dibawa ke tempat penahanan di Rudenim Jimbaran. Dia akan ditahan sambil menunggu jadwal deportasi. 

Sementara Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Kristen Gray dideportasi karena melakukan sejumlah pelanggaran. Sangkaan pertama pada Kristen Gray, yaitu cuitannya di akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi Covid-19. 

"Ini tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19," kata Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers, Selasa (19/1/2021) malam. 

Ajakan Gray juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Sangkaan informasi meresahkan lainnya, yaitu terkait cuiatan tentang kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi melalui agen yang direkomendasikan. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
24 jam lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

5 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

8 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal