"Kita Bali kan sedang endemi rabies. Salah satu pengendalian kita mengatur lalu lintas hewan pembawa rabies berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014," tuturnya.
Sugiri mengatakan, para pedagang yang menjual kera ekor panjang itu diminta menandatangani pernyataan tertulis untuk tidak menjual hewan penyebar rabies itu lagi.
"Ini ada saknsinya denda Rp50 juta atau kurungan enam bulan," ujar Sugiri.