Nekat Buka saat PPKM Darurat, Usaha Non-Esensial di Denpasar Bakal Ditutup

Antara
Petugas menempelkan stiker penutupan toko usaha non-esensial yang tetap buka saat PPKM darurat. (Foto: Antara)

Terhadap toko dan kantor yang nekat beroperasi itu telah dilakukan penertiban berupa penutupan dan meminta agar seluruh pekerja menerapkan WFH.

"PPKM darurat Jawa-Bali ini amanah pemerintah pusat untuk mengendalikan Covid-19. Masyarakat diharapkan menaati," ujar Sayoga.

Menurutnya, Satpol PP akan terus berpatroli selama masa PPKM darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021. Saat ini Kota Denpasar berada pada zona merah Covid-19. 

"Ini untuk menekan mobilitas masyarakat, karena data kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi," ujarnya.  

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 18 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 17 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 17 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal