DENPASAR, iNews.id - Satpol PP Denpasar mengingatkan bagi pemilik usaha non-esensial untuk menutup toko atau kantor selama PPKM darurat. Penertiban akan dilakukan terhadap toko atau kantor yang tetap buka.
"Masyarakat harus mengikuti aturan ini selama PPKM darurat," kata Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin (12/7/2021).
Dia mengatakan, penegakan aturan ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Wali Kota Denpasar Nomor 180 Tahun 2021.
Untuk menegakkan aturan itu, Satpol PP Denpasar telah melakukan penertiban di sejumlah tempat seprti di Jalan Gajah Mada, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Gatot Subroto.
Beberapa toko dan kantor usaha non-esensial masih tampak buka dan tak menerapkan work from home (WFH) 100 persen.