Nekat Buka saat PPKM Darurat, Usaha Non-Esensial di Denpasar Bakal Ditutup

Antara
Petugas menempelkan stiker penutupan toko usaha non-esensial yang tetap buka saat PPKM darurat. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Satpol PP Denpasar mengingatkan bagi pemilik usaha non-esensial untuk menutup toko atau kantor selama PPKM darurat. Penertiban akan dilakukan terhadap toko atau kantor yang tetap buka.

"Masyarakat harus mengikuti aturan ini selama PPKM darurat," kata Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin (12/7/2021).

Dia mengatakan, penegakan aturan ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Wali Kota Denpasar Nomor 180 Tahun 2021.

Untuk menegakkan aturan itu, Satpol PP Denpasar telah melakukan penertiban di sejumlah tempat seprti di Jalan Gajah Mada, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Gatot Subroto.

Beberapa toko dan kantor usaha non-esensial masih tampak buka dan tak menerapkan work from home (WFH) 100 persen. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 18 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 17 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 17 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal