SURABAYA, iNews.id - Muncikari berinisial berinisial NS (41) ditangkap Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim). Perempuan yang akrab disapa Mami Ambar ini merekrut anak buahnya via Facebook dengan iming-iming kerja di Bali gaji Rp10-15 juta.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah wisma di kawasan Sumbersuko. Hasil penyelidikan polisi muncikati NS telah menjual 29 perempuan kepada pria hidung belang. Dari jumlah itu, enam di antaranya masih di bawah umur.
"Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban. Mereka dijanjikan akan dijadikan LC (pemandu lagu) di Pulau Bali dengan gaji Rp10 juta-Rp15 juta per/bulan," katanya, Kamis (25/11/2021).
Janji tersangka itu membuat para korban tertarik. Mereka bahkan datang dari berbagai daerah seperti Bandung, Lampung hingga Jakarta. Alih alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp200.000. Ironisnya, para perempuan ini terjebak di dalam dan tidak bisa pulang karena dipaksa menjajakan diri, sampai akhirnya salah seorang korban kabur dan melapor polisi.