Mulai 28 Mei, Pendatang Masuk Bali Wajib Tunjukkan Hasil Swab Negatif Corona

Antara
Sekda Bali Dewa Made Indra. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Setiap orang yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai wajib menunjukkan hasil uji swab dengan hasil negatif.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan kebijakan itu berlaku mulai 28 Mei 2020.

"Uji swab dengan metode PCR merupakan filter yang kuat. Selama ini kita gunakan rapid test, hasilnya tidak memberikan keyakinan penuh," kata Made Indra dalam keterangan melalui teleconference di Denpasar, Kamis (21/5/2020) malam.

Made Indra mengatakan, kebijakan itu diambil karena mereka yang rapid test dan hasilnya nonreaktif belum tentu bebas dari Covid-19. Dalam beberapa kasus, ditemukan mereka yang nonreaktif rapid test tapi kemudian dinyatakan positif terjangkit virus corona berdasarkan swab PCR.

"Mereka yang hasil rapid testnya nonreaktif tidak seterusnya tetap negatif Covid-19. Ini yang kami evaluasi dan tingkatkan upaya penanganannya," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

4 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

6 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

7 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

7 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal