"Yakni pembagian tanah seluas 70 persen untuk warga desa (359,8 ha) dan seluas 30 persen untuk Pemerintah Provinsi Bali (154,2 ha) yang akan direncanakan untuk pembangunan Bandara Bali Utara. Secara keseluruhan, sudah siap untuk diredistribusikan," tuturnya.
Sementara kasus kedua yakni permohonan pelepasan kawasan hutan yang ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut Moeldoko, kasus ini juga perlu penanganan khusus oleh KLHK.
Moeldoko meminta dua konflik agraria di Buleleng ini tuntas Maret 2021. "Kasus ini harus segera dituntaskan," tutur mantan Panglima TNI ini.